
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026)./Antara/YouTube Sekretariat Presiden-Maria Cicilia Galuh
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan setelah Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan melaporkan lima perusahaan yang sebelumnya telah dikenai penegakan hukum.
Prabowo menerima laporan Herry dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta Kapolda Riau kembali mencari perusahaan yang melanggar kewajiban pencegahan karhutla, termasuk perusahaan yang tidak menyediakan menara pemantau.
Lima Perusahaan Sawit Masih Berstatus Sanksi
Herry melaporkan terdapat lima perusahaan yang pada tahun lalu telah dikenai penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena tidak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla.
"Tahun lalu ada lima korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bapak. Karena mereka tidak memenuhi kewajiban, seperti membuat menara pantau saat ini. Atau kewajiban bagaimana ada tim reaksi cepat kalau seandainya ada titik api atau fire spot yang muncul di lokasinya," katanya.
Menurut Herry, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan diwajibkan memiliki fasilitas pemantauan karhutla. Saat ini, sebanyak 268 menara pantau telah dibangun untuk mendukung pemantauan titik api.
Prabowo kemudian meminta Herry menyebutkan nama lima perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi tersebut. Kepala Negara juga memastikan apakah proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan itu telah dilakukan.
"Aku minta nama korporasi itu ya," kata Prabowo.
Presiden tidak hanya meminta penelusuran terhadap lima perusahaan tersebut. Ia juga menginstruksikan Kapolda Riau mencari perusahaan lain yang melakukan pelanggaran pada tahun ini.
"Cari lagi yang melanggar tahun ini," ucap Prabowo.
Cabut Izin Perusahaan
Prabowo turut mempertanyakan perkembangan terhadap lima perusahaan yang sebelumnya telah dikenai penegakan hukum. Herry menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut kini telah memenuhi kewajibannya, tetapi status sanksinya masih belum berubah.
"Sudah bapak sudah memenuhi, tapi sampai sekarang masih status quo, lima perusahaan tersebut. Lima perusahaan sawit masih status quo," katanya, sembari menjelaskan belum ada tindakan pencabutan izin yang dilakukan.
Prabowo menyatakan pemerintah masih akan mendalami kasus tersebut di Jakarta. Ia menegaskan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban untuk mencegah karhutla dapat menghadapi pencabutan izin usaha.
"Kita dalami lagi di Jakarta ya. Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga itu kita cabut. karena ini kan sumber kehidupan rakyat. Sumber kehidupan perusahaan itu juga. Enggak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah, ya [harus] mencegah itu," tandas Prabowo.
Prabowo Soroti Karhutla Way Kambas
Dalam penanganan karhutla di Sumatra, Prabowo juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kebakaran hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung.
Perhatian terhadap kawasan konservasi tersebut dinilai penting untuk melindungi habitat gajah Sumatra. Prabowo meminta penanganan karhutla di Lampung, khususnya Way Kambas, menjadi salah satu fokus pemerintah.
“Jadi diperhatikan, Kalbar [karhutla] lebih berat ya. Jadi konsentrasi Kalbar, dan saya juga minta diperhatikan untuk Lampung. Di Lampung ada, ya Way Kambas, Taman Nasional, itu fokus kita juga ya,” kata Prabowo.
Presiden Ke-8 RI itu menyebut telah menerima laporan mengenai kemunculan titik panas atau hotspot di kawasan Way Kambas. Ia juga mengatakan kebakaran telah terjadi di kawasan tersebut dengan luasan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































