Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR

8 hours ago 7

Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Devi Nindy)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah kembali mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah Presiden Prabowo Subianto meminta proses tersebut segera dilakukan. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

Supratman menyampaikan hal itu di kompleks DPR pada Jumat (14/8/2026). Menurut dia, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo.

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," ujar Supratman di kompleks DPR, Jumat (14/8/2026).

Meski pemerintah mendorong percepatan, Supratman mengatakan pembahasan RUU tersebut tetap bergantung pada Komisi III DPR RI. Sebab, RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang diinisiasi DPR.

Pemerintah Sudah Memiliki Draf

Supratman menjelaskan pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah tidak dapat serta-merta membahasnya karena terdapat kesepakatan politik yang menempatkan DPR sebagai pihak yang menginisiasi RUU tersebut.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," imbuhnya.

Terkait substansi materi RUU Perampasan Aset, Supratman memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh. Dia meminta publik menunggu proses pembahasan yang akan dilakukan bersama DPR RI.

"Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," katanya.

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan Sejak 2009

RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda legislasi selama lebih dari satu dekade. RUU tersebut pertama kali dibahas pada 2009 atau pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tetapi belum juga disahkan.

Memasuki pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas jangka menengah pada 2015.

Kemudian pada 2019, draf kedua RUU Perampasan Aset rampung disusun. Presiden Joko Widodo mengusulkan agar rancangan tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, tetapi usulan tersebut tidak memperoleh persetujuan DPR.

Pada 2023, Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasan RUU tersebut tidak mengalami progres hingga akhir masa jabatan Jokowi.

Sepanjang periode tersebut, desakan untuk segera membahas RUU Perampasan Aset muncul dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, KPK, dan para pengamat. RUU tersebut dinilai sebagai bentuk hukuman bagi para pelaku korupsi.

Masuk Prolegnas Prioritas sejak 2025

Pada 2025, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) bahkan menargetkan RUU tersebut masuk prolegnas dan selesai pada tahun itu.

Namun, target tersebut belum terealisasi.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," kata Ketua Baleg, Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Selasa (9/9/2025).

Memasuki 2026, RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas Prioritas. Pembahasannya juga kembali gencar dilakukan pada pertengahan tahun ini.

Meski belum dapat dipastikan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa meyakini RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|