Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI bakal menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Informasi yang didapatkan Republika, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Adapun Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Sumber Republika sudah membenarkan payung hukum baru tersebut.
Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Pun Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

2 hours ago
4














































