Produk Babi Dikecualikan dari Sertifikasi Halal, Wajib Lakukan Ini

2 days ago 6

Jakarta, CNBC Indoensia - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal. Dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Hal itu, sebutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 33/2014 tentan Jamianan Produk Halal.

"Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat. Bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal," katanya dalam keterangan di situs resmi, dikutip Selasa (12/11/2024).

Namun, imbuh Haikal, ketentuan itu tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan nonhalal.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

"Yang nggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2, bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu," terang Haikal.

"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan. Nggak ada masalah. Katakan itu dari babi," tegasnya.

Hal itu, lanjutnya, seperti yang ditanyakan masyarakat yang penasaran dengan pelabelan produk mengandung babi.

Dia bercerita, mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'.

"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," kata Haikal.

Seperti diketahui, wajib sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku wajib bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai.

Kewajiban ini sesuai Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39/2021.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Produk Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Next Article Pengusaha Merapat! Ini Daftar Produk Tak Ikut Wajib Sertifikasi Halal

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|