Ratusan WNA Kasus Judi Online Ditahan di Rumah Detensi Imigrasi

23 hours ago 7

Ratusan WNA Kasus Judi Online Ditahan di Rumah Detensi Imigrasi

Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA— Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus perjudian online jaringan internasional kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ratusan WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para WNA tersebut sementara ditempatkan di rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing,” ujar Wira di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurut dia, para WNA tersebut ditempatkan di dua lokasi, yakni Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, serta fasilitas detensi imigrasi di Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang lainnya yang turut diamankan diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI).

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta,” katanya.

Wira menambahkan WNI tersebut kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan kasus tersebut.

Menurut dia, pihak imigrasi akan membantu proses penempatan sementara para WNA selama proses penyidikan berlangsung.

“Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” ujar Arief.

Sebelumnya, Polri mengumumkan penangkapan 321 orang terkait kasus perjudian online jaringan internasional pada Sabtu (9/5/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur.

Rinciannya, 228 orang berasal dari Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, serta tiga warga Kamboja.

Polri masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya jaringan perjudian online lintas negara lainnya yang terhubung dengan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|