Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026

8 hours ago 3

Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026 Ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan registrasi nomor seluler baru menggunakan teknologi biometrik sebagai langkah strategis memutus rantai penipuan daring. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan, pelaku penipuan daring kerap memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi. Polanya, nomor lama dibuang begitu terdeteksi, lalu diganti dengan nomor baru untuk menghindari pelacakan. “Kita ingin memutus rantainya dulu. Kejahatan digital sebagian besar berasal dari kartu SIM yang tidak tervalidasi. Target utama pada peraturan ini adalah nomor-nomor baru,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pelanggan lama tetap bisa melakukan registrasi ulang atau pemutakhiran data menggunakan metode biometrik. Operator seluler diwajibkan menyediakan layanan ini untuk menjaga keamanan identitas digital pelanggan.

Proses registrasi biometrik dapat dilakukan secara daring melalui situs web operator maupun langsung di gerai resmi. Data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi dan tidak disimpan operator; identitas pelanggan tersimpan aman di basis data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kemkomdigi memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026, terutama untuk daerah yang jauh dari kota besar. Mulai Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler di Indonesia diwajibkan menggunakan pengenalan wajah. “Di kota besar, Januari ini semua mulai. Namun di daerah terpencil, kami beri waktu hingga Juni agar operator dapat menempatkan gerai dan fasilitas biometrik,” kata Meutya.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan, pemerintah meminta operator membuka akses pengecekan bagi pelanggan. Dengan demikian, setiap orang dapat memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tidak dipakai oleh nomor lain. Apabila terdeteksi penyalahgunaan, pelanggan dapat memblokir nomor tersebut atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi aduannomor.id.

Mulai Juli 2026, basis data registrasi biometrik akan diintegrasikan lintas operator. Hal ini memungkinkan pelanggan Telkomsel, misalnya, memeriksa apakah NIK mereka juga digunakan di XL, Indosat, atau operator lain. Menurut Edwin, sistem ini meningkatkan keamanan dan transparansi penggunaan identitas digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|