Rekening Mas Botok Dipersoalkan, Andre Rosiade Buka Suara

3 hours ago 3

Newswire

Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 07:27 WIB

Rekening Mas Botok Dipersoalkan, Andre Rosiade Buka Suara

Andre Rosiade meminta publik tak resah soal rekening Mas Botok dan menegaskan bank bekerja sesuai prosedur serta koridor hukum. /Threads.

Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta masyarakat tidak resah menyikapi polemik rekening milik aktivis Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut diblokir bank.

Andre menilai bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yang menangani rekening tersebut tentu memiliki prosedur dalam mengambil keputusan, termasuk ketika menerima permintaan dari aparat penegak hukum.

"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak," kata Andre di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Andre, bank memiliki kewajiban memenuhi permintaan dari sejumlah pihak yang memiliki kewenangan, termasuk otoritas pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum.

"Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," katanya.

Rekening Supriyono Disebut Berisi Rp80,9 Juta

Polemik bermula ketika rekening milik Supriyono diduga diblokir saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).

Rekening tersebut disebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan aksi unjuk rasa warga Pati.

Tindakan terhadap rekening tersebut kemudian mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi menilai tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Koalisi juga mempertanyakan dasar tindakan terhadap rekening tersebut. Menurut mereka, pemblokiran semestinya dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bank Mandiri Beri Penjelasan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) sebelumnya menyampaikan permintaan maaf setelah rekening Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah, disebut diblokir pada Jumat (21/8/2026).

Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum serta telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Polemik itu kemudian memicu kritik dari warganet. Hingga Senin (24/8/2026), kolom komentar akun Instagram Bank Mandiri dipenuhi sekitar 37.000 komentar yang menyayangkan tindakan terhadap rekening tersebut.

Sejumlah warganet bahkan menyerukan aksi penarikan dana dari Bank Mandiri sebagai bentuk respons terhadap persoalan tersebut.

Rekening Supriyono menjadi perhatian publik setelah Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga sekitar Rp80 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.

Bank Mandiri memberikan penjelasan melalui kolom komentar akun Instagram resminya yang diakses pada Minggu (23/8/2026). Bank juga menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|