Rekrutmen PNS Gaya Baru, Setahun 3 Kali

12 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - 2024 menjadi tahun pertama proses seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN dibuka dalam tiga periode. Seleksi tersebut terbagi untuk formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau (PPPK).

Seleksi dalam tiga periode ini dilakukan untuk menyerap kebutuhan rekrutmen atau formasi yang telah disediakan sebanyak 2,3 juta orang, terdiri dari kebutuhan 690,82 ribu formasi CPNS, dan 1,6 juta PPPK. Angka ini jauh lebih banyak ketimbang ketersediaan formasi CASN 2023 yang hanya sekitar 572,4 ribu orang.

"Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Januari 2024 silam.

Proses seleksi CPNS pun mulai pemerintah buka pada 20 Agustus 2024 diawali dengan tahapan pendaftaran melalui SSCASN BKN. Saat proses itu, sempat terjadi permasalahan sistem di SSCASN karena kewajiban menggunakan meterai elektronik atau e-meterai untuk disematkan di dokumen yang dibutuhkan.

Sistem penyedia E-Meterainya sendiri juga bermasalah di berbagai platform, bahkan pihak yang memproduksi e-meterai, yakni Perum Peruri sempat kewalahan dalam menyediakan pasokan hingga akhirnya terjadi kelangkaan e-meterai kala itu.

"Atas kondisi dimaksud, Peruri menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan materai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024," tulis Peruri dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2024).

BKN pun sampai-sampai membuat kelonggaran supaya meterai konvensional atau meterai cetak bisa kembali digunakan para pejuang CASN 2024. Bahkan, batas waktu pendaftaran ikut diundur oleh BKN dari yang sebelumnya pendaftaran ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

BKN pun mencatat, selama pendaftaran yang berlangsung hampir 1 bulan itu, total jumlah pelamar seleksi CPNS 2024 mencapai 3,96 juta orang. Namun, dari total itu, hanya 3,57 juta pelamar yang telah menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap submit dokumen. Peserta yang lolos seleksi CPNS 2025 pun akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS pada Februari 2025.

Proses seleksi CPNS 2024 ini menjadi periode pertama proses rekrutmen CASN 2024. Adapun periode kedua dan ketiga dikhususkan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang dibuka dalam dua periode, yaitu 1-20 Oktober 2024 dan 17 November-31 Desember 2024.

Untuk periode seleksi PPPK 1-20 Oktober 2024, pemerintah prioritaskan untuk pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara itu, untuk periode seleksi PPPK periode 17 November-31 Desember 2024 dikhususkan pemerintah untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) elah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Calon pelamar seleksi PPPK juga diharuskan mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Ritel Teriak Soal PPN 12%, Sebut Pemerintah Tak Peka

Next Article Kabar Terbaru Soal Pembukaan Seleksi CPNS & PPPK 2024, Simak!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|