
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) - unsoed.ac.id
Harianjogja.com, PURWOKERTO—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp1,12 miliar dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara tersebut, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq diduga mengetahui proses tawar-menawar uang untuk calon mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) diduga melakukan tawar-menawar mahar dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq (ASO).
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” katanya, Jumat (21/8/2026).
Uang Rp1,12 Miliar
Setelah kesepakatan dicapai, Eko menerima uang Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru periode 2025-2026.
Menurut Taufik, penerimaan uang tersebut kemudian dilaporkan Eko kepada Ahmad Sodiq. Setelah itu, Ahmad Sodiq diduga memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk melakukan otorisasi berupa “klik” atau memberikan approval terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ucap Taufik.
Permintaan Rp650 Juta
KPK juga menemukan dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru untuk fakultas kedokteran.
Permintaan tersebut terjadi pada Agustus 2026 dengan melibatkan Ahmad Sodiq, Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed, serta dua pihak swasta sekaligus perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).
Taufik menyebut permintaan uang tersebut diketahui Ahmad Sodiq. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan tidak lolos seleksi.
“Selanjutnya, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.
Uang Dikembalikan
Menurut Taufik, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman Arie Prayoga. Sebagai tindak lanjut, Norman meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa tersebut.
Untuk mengembalikan uang hasil pinjaman tersebut, Norman melalui Dian Mulia, Adi Wiharto, dan Mulyono (MYN), selaku pihak swasta sekaligus keponakan Ahmad Sodiq, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Tiga paket pekerjaan tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” jelas Taufik.
KPK juga menduga Ahmad Sodiq memerintahkan Mulyono menerima uang Rp680 juta pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.
Selain itu, Ahmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































