Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengiyakan kabar penetapan tersangka atas mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Eks ketua GP Ansor PBNU tersebut dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. “Benar,” kata Fitroh menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji."Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,"kata Budi.
Sebelumnya, KPK meyakini kuatnya bukti dalam pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan tidak ada perpecahan di internal guna menentukan tersangka kasus kuota haji. KPK optimistis bukti yang mereka miliki dapat menjerat para tersangka yang terlibat kasus kuota haji.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut melaporkan harta kekayaan senilai Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar. Harta itu didasarkan pada laporan Yaqut pada 20 Januari 2025 di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

1 month ago
24

















































