Respons Keputusan KPPU, Adapundi Pastikan Layanan Berjalan Normal

2 hours ago 1

Aplikasi pinjaman Adapundi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adapundi tidak sepakat dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang dinilai tidak mencerminkan kondisi serta perkembangan regulasi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) secara menyeluruh. Direktur Utama Adapundi, Achmad Indrawan juga menyatakan keberatan atas keputusan KPPU.

"Sejak awal, operasional Adapundi dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah, sehingga mekanisme yang kami terapkan merupakan bagian dari ketentuan tersebut, bukan untuk membatasi persaingan usaha," kata Achmad dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dalam proses persidangan, kata dia, Adapundi telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta yang relevan, termasuk dasar pengaturan serta penerapannya dalam operasional perusahaan. Namun, perusahaan menilai keseluruhan aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan.

Menurut Achmad, pendekatan yang diterapkan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya menjaga pelindungan konsumen dan stabilitas industri. Selain itu, juga berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku.

"Batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu ditetapkan untuk menjaga pelindungan

konsumen dan stabilitas industri. Oleh karena itu, kami menempuh upaya banding sebagai

bagian dari hak hukum perusahaan," ucap Achmad.

Pandangan ini sejalan dengan ahli ekonomi persaingan usaha Prof Ine Minara S Ruky (13 Januari 2026), yang menilai, intervensi pemerintah dalam penetapan batas atas bunga merupakan langkah yang wajar untuk melindungi masyarakat. Adapundi pun mencermati sejumlah aspek dalam putusan yang belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|