Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan perusahaan tambang dalam dua tahun terakhir, sebelum akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa sebelum pemerintah mengerek tarif royalti di sektor pertambangan, pemerintah sudah melakukan perhitungan secara menyeluruh.
"Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi," kata Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa pada saat evaluasi dilakukan, kebijakan tersebut tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Pasalnya, pemerintah akan tetap menjaga IRR atau Internal Rate of Return.
"Itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collapse atau negatif cashflow-nya. Nggak akan lah. Kita jaga IRN-nya tetap positif," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan perubahan tarif royalti akan semakin menekan para pelaku usaha, terutama di sektor nikel.
Ia menilai, dengan rencana kenaikan menjadi 14%-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi apabila dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.
"Jadi kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10%. Sebelum tambah yang 14-19%," kata Meidy, Senin (17/3/2025).
Menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga tarif royalti nikel lebih rendah. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan (profit-based).
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa para pelaku usaha nikel domestik juga sudah menghadapi berbagai kewajiban yang cukup membebani. Ditambah lagi harga nikel di pasar global tengah anjlok.
"Coba di highlight baik-baik ada banyak kewajiban. Kewajiban-kewajiban dari beberapa para pelaku usaha khususnya nikel, satu. Kita makin turun. Harga nikel makin turun. Ini dia kewajiban pertambangan. Satu, harga. Kedua operasionalnya," katanya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?
Next Article Siap-Siap, Tarif Royalti Bijih Nikel Bakal Naik Jadi 14-19%!