Satpol PP Bantul saat melakukan penertiban terhadap baliho tanpa izin. Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL— Penataan reklame di Kabupaten Bantul kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sejumlah baliho yang melanggar ketentuan perizinan dan tata letak. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban umum sekaligus estetika wilayah.
Pada awal pekan ini, petugas Satpol PP Bantul menyisir sejumlah lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran. Dari hasil pengecekan lapangan, beberapa reklame diketahui terpasang tanpa memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan lokasi, sehingga langsung ditindak.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1) dengan menyasar sejumlah simpul lalu lintas yang kerap menjadi titik pemasangan reklame. Kepala Seksi Penindakan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa terdapat empat titik pelanggaran di dua kapanewon.
“Lokasi pertama di simpang empat Gose, Kapanewon Bantul, berupa satu baliho. Lokasi kedua di simpang empat Klodran, Kapanewon Bantul, berupa tiga baliho. Lokasi ketiga di simpang tiga Cepit, Kapanewon Sewon, berupa satu baliho. Dan lokasi keempat di simpang Ring Road Selatan Wojo, Kapanewon Sewon, berupa dua reklame atau baliho,” paparnya, Selasa (27/1).
Sri menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban reklame dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis utama dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Karena, kita memiliki dasar hukum mulai dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2019, sampai Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menyampaikan bahwa pelanggaran pemasangan reklame masih kerap terjadi meskipun pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi. Ia menilai, persoalan reklame tidak hanya menyangkut kelengkapan izin, tetapi juga ketepatan dan kelayakan lokasi pemasangan.
“Kami masih menemukan penempatan reklame yang tidak pas. Jadi, kami lakukan penertiban dan dilanjutkan dengan klarifikasi pemanggilan pemasang reklame,” ucapnya.
Jati menambahkan, pemasang reklame yang terbukti melanggar akan dipanggil untuk klarifikasi sekaligus diminta melakukan penyesuaian. Apabila pemanggilan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP Bantul dapat mengambil langkah lanjutan berupa pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengakui bahwa pelanggaran reklame merupakan persoalan berulang yang hampir selalu muncul setiap tahun. Pada tahun sebelumnya, Satpol PP Bantul mencatat sekitar 19 hingga 21 pelanggar yang telah diberikan teguran, sekaligus menjadi bahan evaluasi pengawasan ke depan.
“Selain izin, kami juga mengutamakan pemasang reklame ini dapat membayar pajak. Karena, kami juga ingin membantu Pemerintah Kabupaten Bantul dalam optimalisasi pajak daerah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































