Sebelum Jual Mobil, Pahami Bedanya Blokir dan Lapor Jual Kendaraan

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Padahal, istilah ini penting dipahami ketika seseorang ingin menjual kendaraan.

Sebetulnya, pemblokiran maupun pelaporan masih berhubungan dengan kepemilikan kendaraan. Namun keduanya memiliki prosedur yang berbeda.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian. Khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

"Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK," tutur Morris dikutip Rabu (13/11/2024).

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya, dan melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Sedangkan pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Adapun pelaporan jual kendaraan bermotor, menurut Pergub 185 tahun 2016, merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.

"Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang," ujar Morris.

Untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kendaraan yang telah dijual, bisa melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Adapun panduan pelaporan bisa dilihat di sini.

Morris menuturkan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.

"Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan, keteraturan dalam masyarakat," tutur Morris.

"Oleh sebab itu, mari kita sama-sama memahami dan jalankan dengan baik baik prosedur pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan. Dengan begitu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam membangun lingkungan yang lebih tertib terhadap regulasi dan administrasi sebagai pemilik kendaraan," tambahnya. 


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Jika Perang Dagang AS-China Memanas, Tekstil RI Bisa Kian Merana

Next Article Bukti Daya Beli RI Lesu: Deflasi Beruntun Hingga Jualan Kendaraan Loyo

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|