Seller Marketplace Diberi Waktu 18 Bulan Urus NIB, Ini Kata Kemendag

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi bagi pedagang atau seller di platform e-commerce untuk memenuhi kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan tersebut diterapkan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha digital memiliki legalitas usaha.

Selain menetapkan kewajiban kepemilikan NIB bagi seller marketplace, Kemendag juga menyiapkan berbagai langkah pendampingan guna membantu pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam proses pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, mengakui pemenuhan kewajiban NIB masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah tidak hanya bertugas menetapkan aturan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi proses pemenuhannya.

“Di sisi lain, kami juga punya kewajiban memfasilitasi pelaku usaha,” kata Iqbal dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Iqbal mengungkapkan Kemendag telah bertemu dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sekitar dua pekan lalu untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk persoalan teknis dalam sistem perizinan OSS.

Di saat yang sama, Kemendag juga menggandeng marketplace serta berbagai asosiasi terkait untuk mempersiapkan program pendampingan yang ditujukan bagi para pedagang yang telah aktif berjualan di platform digital.

“Kami prioritaskan dulu kepada para pedagang-pedagang atau seller-seller yang sudah ada di dalam setiap platform,” imbuhnya.

Melalui kerja sama dengan BKPM, Kemendag akan memfasilitasi proses pendaftaran NIB melalui OSS. Pendampingan tersebut mencakup penjelasan mengenai persyaratan administrasi, tata cara pengunggahan dokumen, hingga penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha masing-masing pedagang.

“Agar pelaku usaha di Indonesia itu mulai bonafide dengan memiliki NIB,” katanya.

Menurut Iqbal, pemerintah memahami bahwa proses pengurusan NIB tidak selalu berjalan mudah dan cepat. Karena itu, aturan baru tersebut disertai masa transisi yang memberikan waktu cukup bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban legalitasnya.

Bagi pedagang yang sudah berjualan sebelum Permendag Nomor 19 Tahun 2026 berlaku tetapi belum memiliki NIB, pemerintah memberikan tenggat waktu selama 18 bulan untuk menyelesaikan proses perizinan.

Sementara itu, calon seller atau pedagang baru yang belum pernah memiliki akun di platform e-commerce diberikan masa tenggang selama enam bulan sejak tanggal pendaftaran akun untuk mengurus NIB.

Menurut Iqbal, mekanisme enam bulan tersebut menerapkan skema "3 bulan plus". Tiga bulan pertama dimanfaatkan untuk menguji potensi pasar dan aktivitas usaha, sedangkan tiga bulan berikutnya digunakan untuk mengurus legalitas usaha apabila bisnis yang dijalankan dinilai memiliki prospek untuk berkembang.

“Nah ini kami berikan waktu 6 bulan bagi para pedagang atau merchant atau seller untuk mengurus NIB-nya bagi yang baru ya, yang belum yang belum memiliki akun di platform e-commerce sebelumnya, 6 bulan sejak tanggal mendaftar di akun tersebut bukan bukan sejak tanggal 8 Juni [aturan berlaku],” kata Iqbal.

Ia menjelaskan masa tenggang enam bulan dihitung sejak tanggal pendaftaran akun di platform e-commerce. Adapun masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama mulai dihitung sejak 8 Juni 2026 atau sejak Permendag tersebut resmi berlaku.

“Kami beri waktu agar kita bersama-sama bisa memenuhi kewajiban kita dalam konteks pemenuhan NIB,” ungkapnya.

Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik diwajibkan memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB. Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri maupun luar negeri.

Selain pedagang, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) juga wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Iqbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga marketplace yang dimiliki badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga lembaga semi-pemerintah.

Kemendag juga mengingatkan bahwa kepemilikan NIB bukan satu-satunya kewajiban yang harus dipenuhi pedagang. Untuk produk tertentu yang wajib sertifikasi, pelaku usaha juga harus dapat membuktikan bahwa barang yang dipasarkan telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai contoh, penjual lampu tidak hanya wajib memiliki NIB, tetapi juga harus melengkapi produknya dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) karena termasuk dalam kategori barang yang wajib memenuhi standar mutu tertentu.

Pemerintah, lanjut Iqbal, akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital guna menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan sehat. Pedagang luar negeri tetap diperbolehkan beroperasi di Indonesia sepanjang mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Yang pedagang di dalam negeri saja kita minta tunduk, apalagi yang di luar negeri, enggak adil rasanya kalau misalnya pedagang di dalam negeri kita wajibkan nomor induk berusaha dan kewajiban lainnya, sementara pedagang di luar negeri kita bebaskan,” katanya.

Menurutnya, penerapan kewajiban yang sama bagi pedagang domestik maupun luar negeri diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan berkeadilan di ekosistem perdagangan digital Indonesia.

Selain mengatur kewajiban seller marketplace terkait NIB, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga memuat sejumlah kewajiban bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk platform e-commerce, social commerce, dan daily deals. Dalam regulasi tersebut, PPMSE diwajibkan memfasilitasi pengurusan perizinan usaha, menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha, serta menolak pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|