Sempat Kalah Banding, PLK Ajukan Kasasi terkait Lahan SMAN 1 Bandung

3 weeks ago 16

Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat perkumpulan Lyceum Kristen ke PTUN Bandung, Rabu (19/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) resmi mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Seperti diketahui, PLK kalah dari Pemprov Jabar terkait sengketa lahan di tingkat banding.

"Ya benar (kasasi)," ucap Hendri Sulaeman singkat saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Ia tidak secara detail menyebut tanggal permohonan kasasi diajukan. Namun, tahapan sidang tengah dalam proses. "Sekarang sedang dalam proses kasasi," ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama mengatakan, keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025. "Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi," ujar Yogi.

Yogi menegaskan, kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan. "Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali. "Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat," katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|