Sidang Perdana Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel, 5 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp60 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Rabu. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel membacakan dakwaan pasal berlapis terhadap kelima terdakwa.

Persidangan yang digelar di ruangan Bagir Manan itu menghadirkan para terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman. Proses pembacaan dakwaan berlangsung selama dua jam yang dilakukan tim JPU secara bergantian, menguraikan poin-poin pasal dakwaan serta alur keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana hukum pidana juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman pidana yang dihadapi para terdakwa cukup berat, yakni penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Hukum

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2026. Namun, tiga kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum atas dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang lanjutan pekan depan. Ketiga terdakwa yang akan mengajukan perlawanan hukum tersebut adalah Hasan Sulaiman, Rio Erlangga, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

"Ijin yang mulia, kami dari advokat Hasan Sulaiman mengajukan perlawanan hukum," kata Mahbub, tim kuasa hukum terdakwa, yang kemudian direspons majelis hakim untuk diagendakan pada sidang berikutnya.

124 Saksi Disiapkan, Termasuk Mantan Pj Gubernur

Tim JPU Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menyiapkan 124 saksi untuk dihadirkan pada sidang lanjutan di PN Makassar. Rencananya, para saksi ini akan dihadirkan secara bergantian mengingat keterbatasan waktu dan kapasitas ruang sidang yang tidak memadai untuk menampung seluruh saksi maupun keluarga terdakwa sekaligus.

Selain menghadirkan 124 orang saksi, tim JPU juga mengagendakan kehadiran mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai salah satu saksi kunci dalam perkara ini. Sebelumnya, Bahtiar juga sempat berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun statusnya kemudian dicabut setelah memenangkan gugatan praperadilan di PN Makassar pada Senin, 29 Juni 2026, dan langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Kabupaten Maros, Sulsel.

"Dalam berkas perkara terdapat kurang lebih 124 saksi, namun nanti untuk berapa jumlah saksi yang akan kita hadirkan kita akan lihat di perkembangan sidang selanjutnya. Termasuk beliau (mantan Pj Bahtiar Baharuddin) akan kita hadirkan nanti," tegas Muhammad Yusuf.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|