Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Hingga 3 Maret, Ini Penjelasan Hakim

1 week ago 14

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (24/2). Penundaan ini karena pihak KPK tidak hadir.

"Jadi kita tunda 3 Maret 2026," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang itu.

KPK sudah mengajukan permohonan penundaan terhadap praperadilan Yaqut ke hakim. KPK menjelaskan lembaga antirasuah tengah sibuk menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini.

Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui praperadilan. Mekanisme tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.

“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024, seluruh aspek formil dan materielnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” ujar Budi.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026). Praperadilan itu diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai status tersangka perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji.

Berdasarkan pantauan Republika, Yaqut hadir bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 10.00 WIB. Adapun tim hukum KPK tidak terlihat datang. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|