Sindikat Judol Hayam Wuruk Terbongkar, Imigrasi Sebut Bebas Visa Kunjungan Jadi Biang Kerok

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mempersoalkan kebijakan bebas visa kunjungan ke Indonesia. Imigrasi menyebut sebagian Warga Negara Asing (WNA) bermasalah justru memanfaatkan kebijakan itu.

Hal itu disampaikan Imigrasi merespons terungkapnya 320 warga negara asing (WNA) yang menggelar sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).

Imigrasi menyebut mayoritas WNA yang ditangkap berasal dari Vietnam dan Kamboja. Para WNA itu merupakan negara penerima fasilitas bebas visa dari pemerintah RI.

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami," ujar Hendarsam.

Hendarsam menegaskan tujuan awal dari bebas visa kunjungan jangan sampai disalahgunakan WNA bermasalah yang pada akhirnya merugikan Indonesia. Hendarsam mendorong kebijakan itu perlu dilakukan secara selektif.

"Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” ujar Hendarsam.

Hendarsam juga mendorong bebas visa kunjungan hanya digunakan WNA yang akan menebar manfaat positif bagi WNI. Sedangkan bagi WNA bermasalah bakal ditindak oleh Imigrasi.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas illegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam.

Selain pengawasan di lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay.

"Sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal)," ujar Hendarsam.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|