Singapura Proses Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura memproses permintaan ekstradisi pengusaha bernama Paulus Tannos terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kementerian Hukum Singapura mengonfirmasi pada Senin (10/3/2025) bahwa mereka sedang menangani permintaan ekstradisi terhadap Paulus, yang telah masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak 2021. Adapun skandal korupsi e-KTP ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, dalam konferensi pers pada Senin menyatakan bahwa Tannos telah ditangkap pada Januari lalu setelah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi pada Desember 2023.

"Kami telah menerima permintaan dari Indonesia dan telah menangkap individu yang dimaksud sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Shanmugam, dilansir Reuters.

Tannos dituduh bersekongkol dengan sejumlah anggota parlemen serta pejabat pemerintah untuk memenangkan kontrak pengadaan e-KTP melalui perusahaannya dengan harga yang telah digelembungkan, sebagai imbalan untuk suap.

Pihak berwenang Singapura mengungkapkan bahwa Paulus Tannos memiliki izin tinggal permanen di negara tersebut dan memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Namun, status kekebalan diplomatiknya tidak diakui oleh pemerintah Singapura karena ia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri negara tersebut.

Pihak Kementerian Hukum Singapura menyatakan bahwa mereka bekerja sama secara erat dengan otoritas Indonesia untuk mempercepat proses ekstradisi ini. Jika tidak ada upaya banding dari Tannos, maka proses ekstradisi diperkirakan akan memakan waktu sekitar enam bulan.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru mulai berlaku pada Maret tahun lalu dan memungkinkan penerapan secara retrospektif untuk kejahatan yang terjadi hingga 18 tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan ini, kasus yang menjerat Tannos, yang diduga terjadi lebih dari satu dekade lalu, masih dapat diproses melalui jalur hukum.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tom Lembong Soal Dakwaan Jaksa: Angka Kerugian Tak Akurat

Next Article Simak! Penjelasan Lengkap Kasus Korupsi Paman Haji Isam

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|