Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengembangan perkara tersebut berpotensi menyeret pihak lain di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag), sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema suap terkait importasi barang.
“Peluang pengembangan tetap terbuka. Kami akan melihat pihak mana saja yang cukup bukti menerima atau terlibat dalam perkara suap importasi barang ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Budi, saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk terhadap tersangka yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II), yakni Budiman Bayu Prasojo. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga masih menganalisis fakta persidangan dari perkara terkait pihak pemberi suap, yakni PT Blueray Cargo.
KPK menegaskan, seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan akan menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk yang diduga menerima aliran dana dalam pengaturan importasi barang.
“Kami ingin memastikan proses hukum ini bisa mengungkap secara tuntas siapa saja yang berperan, baik dari sisi pemberi maupun penerima aliran uang,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Kemudian pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Perkembangan kasus semakin meluas setelah nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta. Dalam dakwaan disebutkan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pada persidangan 20 Mei 2026, JPU KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Sementara itu, pada 12 Juni 2026, salah satu terdakwa, John Field, mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp21 miliar kepada pihak terkait.
Dalam persidangan yang sama, terungkap pula dari berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa terdapat dugaan aliran dana dari John Field melalui perantara kepada sejumlah pejabat, termasuk di BPOM dan Kementerian Perdagangan.
KPK menegaskan seluruh fakta persidangan tersebut akan ditindaklanjuti untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jaringan luas yang mengatur importasi barang dengan nilai transaksi besar, sekaligus membuka potensi pengembangan ke instansi lain di luar Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































