Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penyebab tergerusnya pendapatan masyarakat selama ini. Salah satunya adalah judi online. Judi online, menurutnya, telah mengkikis daya beli masyarakat. Padahal, ekonomi Indonesia bergantung pada konsumsi masyarakat.
"Saya tidak memungkiri ada indikasi-indikasi yang kita harus waspada makanya saya sampaikan kita tetap waspada. Belum lagi faktor munculnya judol yang timbulkan mungkin punya daya beli tapi kesedot untuk aktivitas yang tidak timbulkan konsumsi tapi hilang di judol," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip Senin (18/11/2024).
Sebagaimana diketahui, konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, hanya mampu tumbuh 4,91% pada kuartal III-2024, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93%.
Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11% maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda motif masyarakat bermain judi online didasari oleh kebutuhan akan pendapatan atau pemasukan tambahan.
"Motif mereka bermain judi online adalah pendapatan mereka terbatas, berkurang, jikapun meningkat, peningkatannya sangat rendah. Sedangkan di sisi lain, kebutuhan hidup tetap tinggi, bahkan meningkat sehingga mereka ini butuh pendanaan guna mencukup kebutuhan hidup mereka," tegas Huda.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang semester I-2024 nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun. Sedangkan pada laporan Januari-Juli 2024 mencapai Rp174,5 triliun dengan 117 juta transaksi.
Peningkatan tertinggi terjadi pada 2020 ke 2021. Dari Rp15,7 triliun ke Rp57,9 triliun, yakni melonjak 267%.
Selain itu lonjakan 2022 ke 2023 juga cukup tinggi melonjak 213%. Angkanya dari Rp104,4 triliun menjadi Rp327 triliun.
Akumulasi perputaran uang selama 2023 terkait judi online itu pun sebesar 63% dari total perputaran uang yang PPATK catat sejak 2017 hingga 2023 sebesar Rp517 triliun.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perangi Judol, OJK Finalisasi Anti-Scam Center
Next Article DPR Cecar Bos PPATK Soal Judol, Sebut Angka Rp600 T & Tagih Data