Susu Perah Impor Tak Kena Pajak, Kantor Sri Mulyani Jelaskan Aturannya

1 month ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan buka suara soal pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk susu impor. Seperti diketahui, Para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah melakukan protes dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah akibat produknya yang tidak terserap pajak.

Pemicu marahnya peternak ini adalah susu produksi lokal kalah saing dengan susu impor Australia dan Selandia Baru yang dibebaskan pajak dan bea masuknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti menegaskan bahwa susu memang dibebaskan pajak. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf (i) PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

"Aturan ini menyebutkan bahwa susu termasuk dalam kategori barang yang dibutuhkan rakyat banyak yang atas impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Dwi, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan ketentuan tersebut mengatur bahwa susu tersebut adalah susu yang memenuhi kriteria susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

"Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN," ungkapnya.

Susu impor dari Selandia Baru dan Australia bebas pajak bea masuk. Ini disebabkan karena Indonesia dan negara ASEAN lainnya telah menyetujui kesepakatan perjanjian perdagangan bebas dalam ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tersebut, ada 4 jenis susu yang bea masuknya dibebaskan. Untuk itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bilang akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk meninjau regulasi tersebut.

"Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk meninjau regulasi impor susu," ungkap Budi Arie dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).

Sementara itu, sejumlah cara juga akan dilakukan Kemenko agar susu dari peternak dapat diserap sepenuhnya oleh Industri Pengolahan Susu (IPS). Kemenkop akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan IPS di seluruh Indonesia untuk menjamin penyerapan produksi susu koperasi.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: RI "Kebanjiran" Susu Impor Bikin Penyerapan Susu Peternak Minim

Next Article Video: RI "Kebanjiran" Susu Impor Bikin Penyerapan Susu Peternak Minim

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|