Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menyinggung kewenangan pemerintah Arab Saudi dalam penentuan kuota haji. Yaqut menyebut kebijakan Saudi yang kemudian menjadi rujukan Pemerintah RI.
Hal itu dikatakan Yaqut usai menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).
Praperadilan itu diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai status tersangka perkaradugaan korupsi pembagian kuota haji.
"Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada disana (Saudi)," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut menjelaskan Pemerintah RI terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Yaqut menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) soal kuota haji tambahan disesuaikan kesepakatan dengan Pemerintah Saudi.
"Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," ujar Yaqut.

1 week ago
13

















































