Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal tarif royalti komoditas tambang RI yang diperkirakan bakal menjadi tarif royalti tertinggi di dunia apabila ada kenaikan tarif dalam waktu dekat ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rencana pengenaan royalti tersebut dinilai setara dengan arus kas yang masih rendah di negara ini bila dibandingkan dengan negara lain.
"Ya silahkan dicek. Silahkan dicek. Negara kita kebetulan kan cashflow-nya rendah ya dibandingkan negara (lain)," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dia menyebut, biaya produksi tambang di Indonesia juga lebih rendah hingga 40% dibandingkan dengan biaya tambang di negara lain. Oleh karena itu, dia menilai wajar bila pemerintah menaikkan tarif royalti komoditas pertambangan.
"Misalnya isu negara kita royaltinya terlalu tinggi. Lho kita 40% lebih rendah cost-nya. Wajar-wajar dan yang ada di Pasal 33 (UUD 1945) itu ya hanya Indonesia kan bumi air dan segala kekayaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, apabila tarif royalti bijih nikel naik menjadi 14%-19% dari saat ini 10%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan dengan negara penghasil nikel lainnya.
"Kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10% sebelum tambah yang 14-19%," ujarnya dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Senin (17/3/2025).
Meidy menilai, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga tarif royalti nikel lebih rendah. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan.
"Di beberapa negara, Amerika, Amerika Asia, dan Eropa, dan negara-negara tetangga kita, royalti itu lebih rendah. Di Indonesia. Itu kalau royalti 10%. Kalau ditambah lagi 14-19% waduh. Kita benar-benar negara kaya ya," ujarnya.
Menurut dia, kenaikan royalti ini akan semakin membebani industri yang saat ini sudah menghadapi berbagai macam kebijakan lainnya. Misalnya seperti naiknya harga B40, aturan DHE ekspor dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kenaikan Royalti Minerba Bikin Was-Was, Apa Dampaknya?
Next Article Siap-Siap, Tarif Royalti Bijih Nikel Bakal Naik Jadi 14-19%!