Tarif Tol Bakal Ikutan Naik Efek PPN 12%? Ini Kata Kepala BPJT

14 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% bakal membuat banyak biaya ikutan melambung, dan bukan tidak mungkin diantaranya pada kenaikan tarif tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir menyebut kenaikan PPN sebetulnya tidak berpengaruh besar pada tarif, namun bukan berarti tidak akan ada kenaikan tarif.

"Dia nggak terlalu signifikan (PPN 12%), tapi tergantung projeknya, paling dominan pembentuk PPN kan biasanya dari biaya konstruksi. Biasanya badan usaha kalau memang nilainya cukup signifikan mereka akan ajukan klaim. Klaim tadi akan kita evaluasi," sebut Munir di Kementerian PUPR, Selasa (24/12/2024).

Karenanya dalam menentukan kenaikan tarif tol BPJT bakal melihat dari berbagai aspek atau parameter investasi. Jika memang memenuhi bukan tidak mungkin bakal ada kenaikan tarif tol.

"Di parameter investasi parameternya banyak ngga cuma PPN aja, disitu mulai dari biaya perencanaan, kajian, biaya tanah. Ada paket-paket unsolicited biaya tanah jadi bagian dari investasi, masuk biaya konstruksi, kemudian alat tol, overhead, ada eskalasi termasuk PPN sudah diperhitungkan semua," ujar Munir.

Sebuah truk melintasi Gerbang Tol Muaro Sebapo, di Kabupaten Muaro, Jambi pada Sabtu, (21/9/2024).(CNBC Indonesia/Tias Budiarto)Foto: Sebuah truk melintasi Gerbang Tol Muaro Sebapo, di Kabupaten Muaro, Jambi pada Sabtu, (21/9/2024).(CNBC Indonesia/Tias Budiarto)Sebuah truk melintasi Gerbang Tol Muaro Sebapo, di Kabupaten Muaro, Jambi pada Sabtu, (21/9/2024).(CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Sebuah truk melintasi Gerbang Tol Muaro Sebapo, di Kabupaten Muaro, Jambi pada Sabtu, (21/9/2024).(CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

"Dari total investasi tadi akan kita hitung dari business plan berapa kira forecast traffic selama konsesi nanti akan ketemu tarif per Km berapa," ujarnya.

Ia pun mengakui ada sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang sudah mengajukan kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif jalan tol diatur lewat Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Kenaikan tarif itu amanah UU dan PP regularly yang dua tahun terakhir belum kenaikan tarif mereka akan ajukan, saya nggak hafal ruasnya, ada beberapa disitu," sebut Munir.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jalan Tol Siap Tampung 110 Juta Orang Mudik Saat Nataru

Next Article Video: PPN 12% di Januari 2025, Apa Urgensinya?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|