REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko) mengambil tindakan tegas terhadap personilnya yang melakukan tindak kejahatan. Hal itu seperti yang terlihat dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personilnya yang terlibat kasus narkoba.
Adapun kedua anggota Polres Cirebon Kota yang dipecat tersebut yakni Bripka Dimas dan Briptu Suprapto. Pemecatan kedua anggota polisi bermasalah itu ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, di Mako Polres Cirebon Kota, kemarin.
Pemberhentian terhadap dua personil polisi itu ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto kedua anggota tersebut oleh kapolres. Sedangkan kedua personil itu tidak dihadirkan. Eko mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH bukan merupakan suatu kebanggaan. Namun, bentuk keprihatinan akibat adanya anggota Polri yang harus diberhentikan akibat pelanggaran.
“Ini pun menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas," ujar Eko.
Eko menjelaskan, keputusan PTDH diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Keduanya diberhentikan akibat terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Atas nama Dimas, ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk yang terakhir terlibat kasus narkoba. Satu personel lainnya atas nama Suprapto juga terbukti terlibat narkoba sehingga dikenakan sanksi yang sama berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," katanya.
Ia menambahkan, masih banyak anggota Polri di lingkungan Polres Cirebon Kota yang bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas dalam mengabdi kepada masyarakat. Karenanya, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap oknum yang mencederai institusi.

2 hours ago
1
















































