Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji khusus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui terdapat pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyangkut perkara korupsi kuota haji. KPK menghitung jumlah uang dari travel itu sudah di angka Rp 100 miliar.
"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK pada Jumat (9/1/2026).
KPK menyebut jumlah yang dikembalikan ini bisa saja bertambah. KPK mempersilahkan PIHK mengembalikan uang panas terkait kuota haji.
"Ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," ujar Budi.
Walau demikian, KPK masih menutup mulut soal hubungan uang itu dengan kasus kuota haji. Tapi KPK pernah menyinggung soal dugaan 'uang percepatan' agar calon jamaah haji bisa berangkat duluan menggunakan kuota haji tambahan pada 2024.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang," ucap Budi.

16 hours ago
2

















































