Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan cara Kementerian Keuangan menyediakan anggaran untuk kementerian baru di era Presiden Prabowo Subianto pada APBN 2025. Dia mengatakan pengaturan itu berlaku untuk kementerian yang mengalami pemecahan dan juga kementerian atau lembaga yang benar-benar baru.
"Jadi waktu kita membuat UU APBN 2025 itu, waktu itu di badan anggaran kami sudah mengantisipasi bahwa pemerintah baru mungkin akan mengubah beberapa K/L," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, (13/11/2024).
Dia mengatakan dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk memfasilitasi kemungkinan pergeseran anggaran akibat adanya restrukturisasi K/L. Dia mengatakan pergeseran itu bisa dilakukan pemerintah tanpa persetujuan DPR.
Meski demikian, dia mengaku pemerintah tak ingin mengambil langkah yang terlalu ekstrem dengan tidak mengikutsertakan DPR. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengambil jalan tengah. Jalan tengah itu, kata dia, adalah pemerintah masih akan menggunakan postur kementerian yang lama pada saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025. "Jadi K/L-nya seolah belum berubah," kata dia.
Dia mengatakan postur anggaran masih akan mengikuti nomenklatur yang lama. Namun, anggaran itu tetap akan dibagi bagi berdasarkan komposisi.
Dia mencontohkan alokasi anggaran untuk Kementerian Pendidikan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sebagaimana diketahui, kementerian yang sempat dipimpin Nadiem Makarim ini dipecah menjadi 3 kementerian oleh Prabowo. Meski sudah dipecah, dalam APBN 2025 anggaran untuk kementerian ini masih dalam satu paket.
"Gelondongannya masih sama, tapi sekarang sudah dibagi menjadi 3. Kalau program di antara mereka ada pergeseran itu bisa ditetapkan di pemerintah, tapi gelondongannya tidak berubah dan masing-masing mengikuti kementerian pengampunya," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan perlakuan yang berbeda akan berlaku untuk lembaga yang benar-benar baru. Dia mengatakan pengalokasian anggaran untuk lembaga baru itu akan melalui persetujuan oleh DPR.
"Di Pasal 51 disebut bahwa ketika UU ini berlaku, kalau K/L yang mengalami pemisahan dan K/L yang dibentuk baru, pengalokasian anggarannya harus mendapat persetujuan dari DPR melalui pimpinan AKD," kata dia.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trio Wamen Siap Bantu Menkeu Sri Mulyani
Next Article Video: Menteri Keuangan Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Ekonomi Dunia