REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 tahun). Namun, kuasa hukum keluarga Arya menemukan adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga Arya, Nicolay Aprilindo, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut pada Rabu (26/11/2025). Ia mengaku mendapatkan sejumlah fakta yang belum diungkap polisi dalam kasus tersebut.
"Penyelidik menjelaskan kepada kami bahwa privasi itu adalah dengan adanya fakta yang didapat oleh penyelidik bahwa korban pernah melakukan check-in di hotel di Jakarta," kata dia di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Nicolay menyebutkan, check-in itu dilakukan bersama seorang perempuan bersama seorang perempuan berinisial V. Tak hanya satu kali, mereka disebut telah check-in di hotel hingga 24 kali.
Menurut dia, pemesanan hotel itu beberapa kali dilakukan oleh Arya. Beberapa kali pemesanan juga dilakukan oleh V.
Ia mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan kepada polisi terkait fakta itu. Berdasarkan keterangannya, polisi menyatakan sudah melakukan pemeriksaan kepada V sebanyak dua kali. Namun, ia menilai, polisi dinilai belum memperdalam fakta check-in yang dilakukan puluhan kali oleh Arya dan V.
"Yang saya pertanyakan adalah, apakah sudah diperiksa kenapa dia memesan hotel? Untuk apa? Untuk kepentingan siapa? Itu tidak bisa dijawab," kata Nicolay.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan aktivitas yang dilakukan Arya dan V saat check-in di hotel. Namun, polisi disebut belum melakukan pendalaman terkait hal itu.
Nicolay menilai, fakta itu dapat memberikan petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengungkap lebih jauh kasus kematian Arya. Namun, polisi belum memperdalam keterkaitan antara aktivitas itu dengan kematian Arya.
"Kalau itu terjadi, kalau itu betul, siapa pihak yang dirugikan ketika mengetahui almarhum dan para check-in? Siapa pihak yang sangat berkepentingan dan sangat marah atau sangat dirugikan dengan keadaan itu? Apakah pihak itu sudah diperiksa? Ternyata belum," ujar dia.
Karena itu, ia meminta kepolisian kembali melakukan pendalaman terkait fakta-fakta tersebut. Menurut dia, fakta itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan akan adanya pelaku dalam kasus itu.
"Kalau kita mengikuti skenario itu, maka seharusnya ini pintu gebang, pintu masuk untuk melihat pertama motif, kemudian kedua menemukan pelakunya, kemudian ketiga menemukan penyebab kematian Arya Daru," kata dia.

5 hours ago
4














































