Jakarta, CNBC Indonesia - PDIP ternyata sempat mencalonkan Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Hal tersebut diungkap oleh Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Ia menegaskan bahwa Anies masuk bursa calon gubernur dari PDIP di Pilgub tahun ini.
Ia meluruskan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut Anies tak pernah masuk bursa cagub PDIP di Jakarta.
Menurut Basarah, Anies bahkan masuk bursa cagub PDIP sejak Juli, atau sebulan sebelum Ahok resmi masuk jajaran pengurus pusat pada Juli 2024. Basarah mengungkap, rencana PDIP mengusung Anies kala itu disepakati bersama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dalam pertemuan 8 Juni 2024. Dia bilang, PDIP telah bersepakat untuk menyiapkan wakil Anies yang diusung PKB.
"PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," kata Basarah, dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).
Foto: Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, bertemu dengan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram @aniesbaswedan)
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, bertemu dengan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram @aniesbaswedan)
Menurutnya, PDIP sempat menjajaki kerja sama dengan PKB karena masing-masing partai kala itu belum memenuhi syarat pencalonan 20 persen kursi DPRD. Saat itu, kedua partai sepakat berkoalisi untuk penuhi syarat tersebut. PDIP memiliki 15 kursi dan PKB dengan 10.
"Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada," jelasnya.
Dalam amar putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih.
"Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," kata dia.
Meski kini PDIP gagal mengusung Anies, Basarah mengucap terima kasih dukungan yang diberikan Anies kepada calon PDIP Pramono Anung-Rano Karno.
"Kami merasa satu nasib dan satu penanggungan yang berusaha dihancurkan oleh ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya," ucapnya.
"Gerakan rakyat bersatu tak boleh dikalahkan oleh siapapun yang ingin menghancurkan peradaban demokrasi bangsa Indonesia yang susah payah diperjuangkan hingga melahirkan orde reformasi saat ini," pungkasnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pramono Anung Singgung Gen Z Tak Cukup Diberi Kopi Gratis
Next Article Kejutan! PKS Resmi Usung Anies Cagub DKI Jakarta, Sohibul Jadi Cawagub