Kejari Luwu tetapkan tiga tersangka korupsi dana Desa Lampuara.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2024. Ketiga tersangka tersebut adalah AN selaku Kepala Desa, AR sebagai sekretaris desa, dan R yang menjabat sebagai bendahara desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan indikasi perbuatan pidana, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp239,6 juta.
Modus operandi yang dijalankan oleh ketiga tersangka melibatkan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa. Ditemukan perbedaan antara laporan tersebut dengan penggunaan anggaran sebenarnya, yang menyebabkan kerugian negara.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara