Tiket Pesawat Mahal Saat Natal, DPR Minta Pemerintah Subsidi Avtur

2 months ago 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI mengimbau agar pemerintah memberikan subsidi untuk menekan harga avtur jelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan demikian, harga tiket pesawat tidak melambung tinggi.

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mengatakan pada musim liburan akhir tahun, banyak permintaan moda transportasi udara. Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh perusahaan penerbangan menaikkan harga tiket pesawat.

Kenaikan harga tiket pesawat itu, kata Hamka, salah satunya dipicu harga avtur yang tak pernah turun, bahkan cenderung naik. Oleh karena itu, Hamka menyerukan agar pemerintah memberikan subsidi harga avtur, sehingga harga tiket peswat pun bisa turun.

"Ada imbauan dari Menhub perlu penurunan. Tapi menurut saya agak sulit kalau kita menurunkan harga tiket. Harga avtur tidak pernah turun, bahkan, naik. Salah satu cost operational itu avtur. Kalau tiket mau turun pada saat musim libur ini harusnya avtur mendapat subsidi, sehingga harga tiketnya sesuai dengan standar kemampuan rakyat," katanya, dikutip dari situs DPR, Senin (25/11/2024).

Sebetulnya, lanjut legislator dapil Sulsel I itu, ketika permintaan meningkat, maskapai penerbangan biasanya menaikkan harga tiket. Walau ada imbauan pemerintah soal batas atas dan bawah harga tiket, tetap saja perusahaan penerbangan menaikkan harga tiketnya sampai batas atas. Tak ada yang mematok harga tiketnya sampai batas bawah.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi biang kerok tak terjangkaunya harga tiket pesawat terbang oleh masyarakat.

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan sejumlah faktor yang menyebabkan harga maskapai penerbangan mahal adalah mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.

"Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut," kata Budi dikutip Senin (25/11/2024).

Budi menjelaskan, untuk faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstanta yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keputusan Menteri ESDM itu Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

"KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan," tegas Budi.

Terkait distribusi, Budi mengatakan, yang menyebabkan mahalnya tiket pesawat ialah Peraturan BPH MIGAS Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara.

Peraturan itu menurutnya mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.

"Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40% dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut," ujarnya.

Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15% dari harga tiket. Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk.

Adapun penyebab mahalnya harga tiket pesawat yang disebabkan pelaku usaha kata dia terkait dengan tindakan kartel tiket. Untuk itu, dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.

"Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai," ujar Budi.

Tidak hanya harga avtur atau bahan bakar pesawat, pajak avtur juga dinilai membebani maskapai. Melihat kondisi ini, Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Nunung Rusmiati pun meminta kepada pemerintah agar segera menurunkan pajak avtur serta memberikan subsidi bahan bakar atau pengurangan pajak untuk maskapai.

"Saya ingin sekali masalah yang sudah lama ini terselesaikan. Tolonglah negara bantu berikan subisidi jadi permasalahan ini adalah avtur. Pemerintah tolong kita kolaborasi realisasikan karena ini sudah bertahun-tahun agar avtur itu murah," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan subsidi avtur dan pengurangan pajak ini telah dilakukan di beberapa negara lain, seperti Singapura, yang memberikan subsidi bahan bakar avtur untuk rute domestik demi menekan harga tiket.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Natal

Next Article Luhut Tegaskan Tiket Pesawat Mahal Bukan Karena Avtur

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|