Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P, menjadi korban kejahatan salah satu peminjam (borrower) berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Manajemen perusahaan peer to peer lending (P2P) ini telah membuat laporan kepada POLRI dan saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi.
Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, menegaskan perseroan bakal bertanggung jawab dalam melindungi para pemilik dana (lender) yang memberikan pinjaman kepada pemilik grup bisnis MPP. "Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif," jelas Jonathan, Selasa (19/11/2024).
Bryan menjelaskan permasalahan yang dihadapi KoinP2P tidaklah mencerminkan kondisi para pelaku UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem MPP. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa mereka peminjam yang baik dan berkomitmen tinggi dalam melakukan pembayaran. "Masalah utamanya ada di pemilik MPP. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan," kata Jonathan.
MPP adalah perusahaan distributor kelas kakap yang sudah beroperasi sejak tahun 2000. Selama beroperasi 24 tahun, mayoritas pabrikan brand lokal sampai global menjadi kliennya dengan jaringan distribusi hampir di seluruh Indonesia. MPP mendistribusikan barang dari pabrikan ke distributor kecil (UMKM), kemudian UMKM mendistribusikan ke toko-toko kelontong.
Di industri keuangan, terdapat istilah supply chain financing, di mana institusi keuangan bisa memberi pinjaman ke bisnis di bawah ekosistem supply chain yang lebih besar seperti MPP. Sehingga, uang yang dipinjamkan pasti produktif dan UMKM mengalami kenaikan keuntungan dan kelancaran arus kas (cash flow). Agar proses lebih aman, penagihan ke UMKM dilakukan lewat distributor besar. "Semua berjalan baik dan bisnis model ini sudah teruji. Semua menjadi rusak ketika pemilik MPP berbuat jahat dengan membawa kabur dana pemilik UMKM yang seharusnya dibayarkan ke para lender," kata Jonathan.
Meski menjadi korban, KoinP2P akan bertanggung jawab melindungi kepentingan lender. "Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya," katanya.
Disamping itu, kata Jonathan, KoinP2P mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.
Melihat konstruksi kasusnya, permasalahan yang dihadapi KoinP2P sejatinya berbeda dengan Investree. Kasus KoinP2P murni kejahatan keuangan yang dilakukan pihak peminjam, bukan karena fraud manajemen. Selain itu, perseroan bertanggung jawab untuk mencari win win solution dengan prioritas utama melindungi kepentingan para lender.
KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.
Akun Instagram @ecommurz membeberkan bahwa KoinWorks bukan satu-satunya korban oknum M. Terdapat 34 korban lainnya yang termasuk sejumlah bank. Disinyalir, oknum M mendapat kredit besar dengan bunga yg lebih rendah dari salah satu bank besar untuk membayar utangnya. Namun, dana yang dicairkan bank tersebut dibawa kabur ke luar negeri dan tidak digunakan untuk membayar utang.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tak Mau Kasus Investree Rugikan Industri, AFPI Lakukan Ini
Next Article Kredit Macet Pinjol Tembus 7,33%, Bos KoinWorks Buka Suara