Tim Hukum Hasto Respons Praperadilan Gugur: Ini Berita Buruk

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 10 Mar 2025 17:43 WIB

Tim pengacara Sekjen Hasto PDIP buka suara usai PN Jaksel menggugurkan praperadilan terkait kasus suap Harun Masiku. Tim hukum PDIP respons praperadilan Hasto digugurkan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan Praperadilan kasus suap telah mengesahkan tindakan KPK yang buruk.

"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini," ujar tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Menurut dia, KPK tidak menghormati proses Praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menilai hal itu sebagai akal-akalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas," ucap Maqdir.

Pada hari ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan permohonan Praperadilan Hasto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Berkas perkara kasus Hasto tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|