Jakarta, CNBC Indonesia - Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) sepakat untuk melaksanakan aksi korporasi beruapa pembelian kembali saham atau buyback, sebanyak-banyaknya Rp1,5 triliun atau maksimum 10% dari total modal disetor.
Hal tersebut disetujui oleh para pemegang saham perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BNI yang berlangsung di Menara BNI, Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan buyback dilakukan karena valuasi saham sudah diskon karena tekanan sejak akhir tahun lalu, meski kinerja perusahaan tercatat masih sangat baik.
Tekanan utama yang beberapa waktu ke belakang dirasakan BBNI terutama dengan adanya sentimen negatif setelah hasil pemilu di Amerika pada bulan November 2024, yang memberikan tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"Tekanan pada saham BBNI juga mulai terasa sebagai dampak concern investor atas kondisi ketidakstabilan geopolitik dan kondisi makro ekonomi Indonesia seputar kondisi likuiditas dan pelemahan kurs," terang Okki dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (18/2/2025).
Saham BBNI ditutup pada harga 4,270 per tanggal 7 Februari 2025 atau melemah 25,7% yoy. Menurut Okki, ini kontras jika kinerja saham BBNI dihitung secara rerata saham BBNI tahun 2024, di mana tumbuh 11,1% yoy.
Dia memaparkan beberapa sentimen yang mempengaruhi bursa di antaranya adalah The Fed yang memberikan sinyal pemangkasan suku bunga menjadi hanya 25-50 bps pada 2025 (vs perkiraan tahun lalu di 100-125 bps). Sehingga potensi "higher for longer" kembali muncul, depresiasi rupiah terhadap dolar AS, likuiditas yang berfluktuasi, dan dinamika geopolitik yang masih tinggi.
"Buyback dimaksudkan untuk membantu mengurangi tekanan jual di pasar saat indeks harga saham sedang berfluktuasi, sekaligus memberi indikasi kepada investor bahwa perusahaan memandang harga saham saat ini tidak mencerminkan fundamental perusahaan," tandas Okki.
Lantas, rencana ini akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) BNI tanggal 26 Maret 2025 mendatang. Periode pelaksanaan buyback dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak disetujuinya rencana Buyback oleh RUPST.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pasar Saham Bergejolak, OJK Sahkan "Buyback" Saham Tanpa RUPS
Next Article Perluas Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu Untuk Channeling Kredit