Jakarta, CNBC Indonesia - Mendekati Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh pegawai DJP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah.
"Mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," Tulis Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/3/2025).
Direktorat Jenderal Pajak pun mengingatkan seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak.
"Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP," tulisnya.
Adapun pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur bahwa "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (paling banyak Rp50.000.000) dan paling banyak kategori V (paling banyak Rp500.000.000), setiap Orang yang:
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya."
Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa "Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (paling banyak Rp200.000.000)."
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Mentan Sebut Proyek Food Estate Bisa Gagal Jika Parsial & Tak Holistik
Next Article Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Jaksel Ini Terancam Masuk Bui