Uang Rusak Bisa Ditukar Gratis di BI, Simak Ketentuannya

11 hours ago 3

Jumali

Jumali Sabtu, 04 Juli 2026 14:07 WIB

Uang Rusak Bisa Ditukar Gratis di BI, Simak Ketentuannya

Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa uang rupiah yang rusak masih dapat ditukarkan dengan uang baru melalui layanan resmi yang tersedia di seluruh kantor perwakilan BI. Layanan tersebut diberikan tanpa biaya selama uang yang diajukan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Layanan penukaran uang rusak kembali menjadi perhatian setelah seorang warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berhasil memperoleh penggantian uang senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang sebelumnya rusak akibat terdampak banjir rob.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, menjelaskan penukaran uang rusak merupakan layanan rutin yang disediakan BI untuk masyarakat. Pelayanan tersebut dapat diakses melalui mekanisme pemesanan terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi penukaran.

"Bank Indonesia menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah rusak tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan tidak dipungut biaya sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku," ujar Bimala dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7/2026).

Pada kasus yang terjadi di Tegal, warga bernama Ida Murlija mengajukan penukaran uang rusak dengan nilai sekitar Rp1,54 miliar. Setelah dilakukan penelitian oleh petugas, BI menyatakan uang yang memenuhi syarat penggantian mencapai Rp1,51 miliar dan langsung diganti dengan uang rupiah layak edar.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa uang yang mengalami kerusakan akibat bencana alam tidak selalu kehilangan nilainya. Selama kondisi fisik uang masih memenuhi ketentuan yang ditetapkan, masyarakat tetap berhak mendapatkan penggantian dari BI.

Namun demikian, BI menegaskan tidak semua uang rusak dapat langsung ditukar. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar uang tersebut dapat dinyatakan layak memperoleh penggantian.

Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukar di BI

Bank Indonesia menetapkan empat ketentuan utama dalam layanan penukaran uang rusak.

  1. Uang yang diajukan harus merupakan rupiah asli yang diterbitkan secara resmi oleh Bank Indonesia.
  2. Bagian fisik uang yang tersisa masih lebih dari dua pertiga atau lebih dari 66 persen ukuran aslinya.
  3. Unsur dan ciri keaslian uang masih dapat dikenali oleh petugas pemeriksa.
  4. Uang yang ditukarkan merupakan satu kesatuan lembar yang sama atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang identik.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, kemungkinan uang tidak dapat diganti secara penuh atau bahkan ditolak dalam proses penelitian.

Cara Menukar Uang Rusak

Saat ini proses pengajuan penukaran uang rusak dilakukan secara digital melalui aplikasi dan layanan daring BI.

Masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Melakukan pemesanan layanan melalui situs resmi BI di PINTAR Bank Indonesia.
  2. Memilih kantor layanan, tanggal, serta jam kedatangan yang masih tersedia.
  3. Menyimpan dan membawa bukti pemesanan saat datang ke kantor BI.
  4. Menata uang yang akan ditukarkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi untuk memudahkan proses pemeriksaan.
  5. Menunggu proses penelitian keaslian dan kelayakan uang oleh petugas BI.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara yang menawarkan bantuan penukaran uang dengan imbalan tertentu karena seluruh layanan penukaran uang rusak dilakukan secara resmi dan tidak dipungut biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|