UMK Kota Bandung 2026 Diusulkan Naik Rp 254 Ribu

2 hours ago 1

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengungkapkan Wali Kota Bandung M Farhan telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) naik sebesar Rp 5,68 persen atau sekitar Rp 254.577 dari tahun 2025. UMK Kota Bandung pada tahun 2025 sebesar Rp 4.482.000 dan diprediksi pada tahun 2026 menjadi Rp 4.736.577.

Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, UMK Kota Bandung telah diusulkan Wali Kota Bandung M Farhan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyebut penetapan upah minimun provinsi (UMP) dan UMK dilakukan Gubernur Jawa Barat. "Yang diusulkan naik 5.68 persen dari UMK tahun 2025 untuk tahun 2026," ujar Andri, Selasa (23/12/2025).

Ia mengatakan UMK Kota Bandung pada tahun 2025 sebesar Rp 4.482.000. Formula penetapan UMK hampir sama dengan penetapan tahun 2024. "Nanti angkanya rencananya besok ditetapkan oleh gubernur," kata dia.

Sebelumnya, di tempat lain Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tanggal 24 Desember bakal melakukan tandatangan UMP. Pihaknya masih melakukan tahap finalisasi penetapan UMP dan UMK. "Tanggal 24 nanti saya tandatangani ya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan pemerintah karena bertentangan dengan putusan MK nomor 168.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|