Usai Lebaran di Rumah, Yaqut akan Kembali Diperiksa KPK

3 hours ago 2

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengungkapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan kembali diperiksa dalam kasus kuota haji yang menjeratnya. Oleh karena itu, KPK memulangkan Yaqut ke Rutan KPK pada hari ini.

"Mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali (ke Rutan KPK)? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Yaqut sempat menjadi tahanan rumah hingga menjalani Lebaran di rumah sejak 19-23 Maret. Yaqut lalu mengikuti tes kesehatan pada 23 Maret hingga kembali ke Rutan KPK pada 24 Maret.

Soal kekhawatiran atas peluang Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara diam-diam, Asep hanya menyebut KPK bakal bertindak didasarkan kebutuhan penyidikan. "Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," ucap Asep.

KPK menjamin penanganan perkara kuota haji tak terhambat meski Yaqut sempat jadi tahanan rumah. KPK memastikan penahanan Yaqut kembali di Rutan KPK guna keperluan pengusutan kasus itu.

"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," ujar Asep.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|