Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu belakangan ini, para beauty enthusiast di Indonesia dihebohkan oleh munculnya pihak yang melakukan penelitian mandiri terhadap nilai kandungan produk kecantikan milik sejumlah merek lokal. Hasilnya, beberapa merek lokal ternyata diduga melakukan overclaim terhadap kadar kandungan produk kecantikannya.
Overclaim adalah istilah yang merujuk pada klaim berlebihan terhadap suatu produk. Sebagai contoh, merek A mengklaim bahwa produknya mengandung kadar zat aktif sebesar 10 persen. Namun, hasil laboratorium justru menunjukkan kadar zat aktif dalam produk tersebut masih di bawah klaim 10 persen.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar menyebut bahwa saat ini pihaknya sudah mengetahui fenomena yang terjadi di industri kecantikan Indonesia itu. Ia mengatakan, BPOM RI akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap merek-merek pelaku overclaim tersebut karena telah merugikan konsumen Indonesia.
"Kita sudah dapat melihat juga bahwa overclaim ini kadang terjadi [dan dilakukan] para influencer (figur publik media sosial) kita, ya. Dia mendukung (mempromosikan) produk-produk legal, tapi mempromosikannya berlebihan," kata Taruna kepada CNBC Indonesia dalam program "Road to CNBC Indonesia Awards 2024", Selasa (12/11/2024).
"Tentu kami dari BPOM RI akan melakukan pembinaan. Kalau ada yang melakukan overclaim berlebihan, kita panggil. Sebab, itu, kan, artinya bisa jadi merugikan rakyat kita," imbuh Taruna.
Lebih lanjut, Taruna mengatakan bahwa selain overclaim, pihaknya juga tak akan segan untuk menindak hingga menarik produk yang ternyata menggunakan kandungan berbahaya. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan wewenang dari Deputi Bidang Penindakan.
Adapun Deputi Bidang Penindakan terdiri atas empat direktorat, yakni Direktorat Cegah Tangkal, Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, Direktorat Siber Obat dan Makanan, dan Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan.
"Jadi, masyarakat termasuk industri harus memahami bahwa BPOM bukan hanya punya otoritas, kami memiliki perangkat yang bisa memata-matai kalian," tegas Tarun.
"Jadi, sekali lagi jangan terlalu berlebihan overclaim di media sosial. We watching of you (kami melihat kalian)," lanjutnya.
Secara rinci, Taruna juga menyebut bahwa BPOM RI dapat menjatuhkan tiga sanksi secara bertahap bagi merek yang melakukan overclaim dan merugikan masyarakat, yakni pemanggilan, pengumuman dengan label "perusahaan nakal", pencabutan izin edar, hingga menyita produk.
"Setelah kita (BPOM RI) panggil, kita bina. Namun, kalau dia (perusahaan) tidak mendengar, kita akan umumkan bahwa ini perusahaan-perusahaan yang nakal. Ini produk-produk yang tidak jelas. Itu, kan, tahapan berikutnya," jelas Taruna.
"Kalaupun tidak mendengar lagi, tetap nakal, langsung kita cabut izin edarnya. Nah, kalau cabut izin edarnya, lalu dia tetap pasarkan, berarti, kan, ilegal, kami bertindak. Jadi tahapannya begitu. Jadi tetap bisa terukur," sambungnya.
Tidak hanya bertindak secara independen, Taruna juga menegaskan bahwa BPOM RI akan turut berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) untuk menindaklanjuti akun atau konten yang melakukan overclaim produk.
Ia menjelaskan, BPOM tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti akun atau konten di media sosial yang melakukan overclaim produk. Sebab, tindakan tersebut adalah wewenang dari Komdigi RI.
"Kalau lewat media sosial, hal yang bisa kita (BPOM RI) lakukan adalah mengusulkan kepada Kominfo. Kita tidak bisa punya otoritas untuk ini. Domain-nya di Kominfo," ujar Taruna.
"Kita pembinaan bisa. Namun yang kedua kalau sudah berlebihan kita akan bersurat kementerian terkait untuk take down," sambungnya.
Terakhir, Taruna berpesan kepada seluruh pelaku industri kecantikan di Indonesia untuk selalu menjaga reputasi, kualitas, dan integritas setiap produknya. Sebab, perusahaan yang selalu jujur akan selalu mendapatkan kepercayaan dari konsumen di dalam negeri sehingga dapat menjadi raja di negeri sendiri.
"Buat sejujur mungkin, lah, apa yang klaim itu sehingga saat konsumen memakai dan betul-betul terjadi sesuai klaimmya, pasti mereka akan meningkat kepercayaannya dan terus membeli produk," pungkas Taruna.
(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dianggap Berbahaya, BPOM Tarik Snack La Tiao dari Peredaran
Next Article Sukses Dorong Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Raih Penghargaan Ini!