YLKI: Tolak Pembayaran Pakai Uang Tunai Langgar Undang-Undang

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan adanya praktik penolakan pembayaran dengan uang tunai terhadap konsumen, khususnya kelompok lansia. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya.

Menurut Rio, penolakan pembayaran tunai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya Pasal 4, yang menjamin hak konsumen untuk dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dalam UU Mata Uang secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali jika diragukan keasliannya. Bahkan, ada ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta bagi pihak yang melanggar," kata Rio saat dihubungi Republika, Selasa (23/12/2025).

YLKI menilai penolakan pembayaran tunai berpotensi merugikan konsumen, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak, yang memiliki keterbatasan atau kebutuhan khusus dalam bertransaksi. Kebijakan pembayaran yang hanya mengandalkan metode digital dinilai tidak inklusif dan berisiko mendiskriminasi sebagian konsumen.

Meski demikian, YLKI menegaskan tidak menolak digitalisasi sistem pembayaran. Rio menyebut pembayaran digital merupakan bagian dari kemajuan teknologi yang patut didukung. Namun, digitalisasi tersebut tidak boleh mengesampingkan hak konsumen untuk memilih metode pembayaran.

"Pelaku usaha tidak boleh menutup ruang pilihan konsumen dengan membuat kebijakan internal yang memaksa penggunaan metode pembayaran tertentu. Hak konsumen untuk memilih metode pembayaran dijamin dalam Pasal 4 UUPK dan wajib dipatuhi," kata dia.

YLKI juga menilai kejadian penolakan pembayaran tunai yang terjadi baru-baru ini harus menjadi pembelajaran dan bahan introspeksi menyeluruh bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Pemerintah diminta untuk lebih aktif mengawasi penerapan sistem pembayaran agar digitalisasi tidak justru mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi.

"Kejadian kemarin merupakan pembelajaran dan instropeksi secara menyeluruh soal sistem metode pembayaran. Pemerintah perlu mengawasi soal metode pembayaran jangan sampai digitalisasi pembayaran mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi" kata Rio.

Sebelumnya, viral seorang nenek ditolak bayar menggunakan uang tunai saat membeli roti di Roti'O. Berdasarkan video yang beredar luas, seorang pria mengamuk di hadapan pegawai Roti'O karena membela nenek tersebut yang ditolak pihak Roti' O karena membayar dengan uang tunai rupiah.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|