
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.
Harianjogja.com, SLEMAN— Sebanyak 100 pamong kalurahan di Kabupaten Sleman memasuki masa purna tugas sepanjang 2026. Kekosongan jabatan tersebut tidak akan diisi secara serentak karena proses pengisian menyesuaikan waktu terjadinya kekosongan di masing-masing kalurahan.
Ketua Tim Kerja Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (Dinas-PMK) Sleman, Aulia Frida Widyasmara, mengatakan pengisian jabatan pamong kalurahan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan kondisi kekosongan di masing-masing kalurahan.
Menurut Aulia, mekanisme pengisian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada lurah untuk melaksanakan proses pengisian melalui pembentukan tim.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengisian jabatan pamong kalurahan di Sleman.
Salah satu ketentuan penting dalam proses tersebut adalah kewajiban mengisi jabatan yang kosong paling lama dua bulan sejak terjadinya kekosongan.
Batas waktu tersebut membuat setiap kalurahan harus segera memulai tahapan pengisian begitu jabatan pamong mengalami kekosongan.
“Dengan adanya batas waktu tersebut, setiap kalurahan harus segera memproses pengisian sesuai waktu terjadinya kekosongan jabatan, sehingga secara praktik cukup sulit apabila seluruh pengisian harus menunggu untuk dilaksanakan secara serentak," kata Aulia saat dihubungi, Sabtu (8/8/2026).
Pengisian Bisa Dikelompokkan
Meski tidak dilakukan secara serentak, Aulia mengatakan Pemkab Sleman tetap dapat menyusun jadwal atau tahapan sebagai pedoman bersama bagi kalurahan.
Pelaksanaan pengisian tetap menjadi kewenangan masing-masing lurah dengan memperhatikan batas waktu maksimal dua bulan sejak jabatan dinyatakan kosong.
Kalurahan yang mengalami kekosongan jabatan dalam waktu berdekatan dapat dikelompokkan dalam tahapan pengisian yang sama. Pola tersebut dinilai dapat membuat proses pengisian lebih terkoordinasi tanpa mengabaikan ketentuan batas waktu.
Dinas-PMK Sleman mencatat posisi dukuh menjadi jabatan pamong kalurahan dengan jumlah kekosongan terbanyak sepanjang 2026. Total terdapat 79 dukuh yang memasuki masa purna tugas.
Setelah posisi dukuh, kekosongan berikutnya terdapat pada enam jabatan jagabaya atau kepala seksi pemerintahan. Kemudian terdapat empat jabatan ulu-ulu atau kepala seksi kesejahteraan yang juga mengalami kekosongan.
Sementara itu, masing-masing tiga jabatan danarta atau kepala urusan keuangan serta tata laksana mengalami kekosongan karena pejabatnya purna tugas.
Adapun posisi pangripta atau kepala urusan perencanaan dan kamituwa atau kepala seksi pelayanan masing-masing mengalami dua kekosongan.
Posisi carik atau sekretaris kalurahan menjadi jabatan dengan jumlah kekosongan paling sedikit, yakni satu orang.
Lima Jabatan Lurah Juga Kosong
Selain 100 posisi pamong kalurahan, terdapat lima jabatan lurah di Sleman yang saat ini masih kosong. Kelima kalurahan tersebut yakni Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, Trihanggo, dan Sendangadi.
Kepala Dinas PMK Sleman, Alhalik, mengatakan Perbup Sleman Nomor 27 Tahun 2026 sudah dapat digunakan sebagai pedoman bagi kalurahan yang hendak melaksanakan pengisian jabatan pada tahun ini.
Namun, pelaksanaan pengisian harus didukung kesiapan anggaran. Kalurahan yang akan melakukan proses pengisian perlu memastikan anggaran untuk kegiatan tersebut telah dialokasikan.
Menurut Alhalik, penerapan regulasi baru tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi kalurahan dalam melaksanakan proses pengisian pamong.
Aturan tersebut juga diharapkan mencegah terjadinya perbedaan prosedur antarkalurahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengisian jabatan.
Dengan adanya batas waktu pengisian serta pedoman yang lebih jelas, proses regenerasi pamong kalurahan di Sleman diharapkan dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































