Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tercatat sebanyak 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari melalui pesan singkat, Rabu.
Vera mengakui kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa. Tercatat sebanyak 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.
Dia menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
“Karena kami mensinyalir ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono.
sumber : ANTARA

1 week ago
13

















































