Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan premi dari industri asuransi umum mencapai 14,5% year on year (yoy) atau sebesar Rp79,6 triliun pada Kuartal III-2024.
Pertumbuhan premi ini ditopang lini usaha asuransi harta benda yang menduduki pangsa pasar terbesar di Industri Asuransi Umum. Asuransi harta benda mengalami pertumbuhan 29,3% dimana AAUI mencatat premi total yang diperoleh sebesar Rp23,4 triliun.
Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang mengatakan peningkatan ini terjadi di tengah kontraksi dari pertumbuhan penjualan property pada triwulan III tahun 2024.
"Namun pengembangan property residensial serta terjaganya permintaan sewa property ini sendiri adalah faktor yang mendorong pertumbuhan premi pada industri asuransi periode ini cukup positif," ucap Trinita dalam Konferensi Pers AAUI di Jakarta, Selasa, (3/12/2024).
Kemudian, yang mendominasi pangsa pasar selanjutnya yakni lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor pada periode ini menyumbang 18,6% porsi perolehan premi dari industri asuransi umum. AAUI mencatat lini usaha ini masih mengalami pertumbuhan sebesar 0,9% yoy.
Pada posisi terakhir pangsa pasar yang mendominasi lini usaha dari perolehan industri asuransi umum adalah Asuransi Kredit, sebesar 15,6%. Premi asuransi kredit naik dari Rp 10,1 triliun, menjadi Rp12,2 triliun.
Faktor pendorong yang tentunya mengiringi tumbuhnya asuransi kredit di industri asuransi adalah tumbuhnya penyaluran kredit oleh pemerintah yang mana rata-rata dari penyaluran kredit yang telah dilakukan berasal dari kredit konsumtif dari masyarakat, juga didorong oleh penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR).
Meski di tengah kenaikan pendapatan ini, AAUI mencatat kerugian setelah pajak Rp1,71 triliun rupiah. Raihan ini terkontraksi 128,89% dari laba sebesar Rp5,92 triliun.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 100 Hari Kabinet Prabowo, Asuransi Minta Benahi Masalah Ini
Next Article AAUI Usul Premi Asuransi Wajib Kendaraan Disatukan dengan Pajak STNK