Ada Usulan Rumus Baru Ngitung UMP 2025, Gaji Cuma Naik Segini

2 months ago 21

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak buruh mengklaim pemerintah telah mengusulkan rumus baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Namun usulan ini ditolak mentah-mentah oleh kalangan buruh.

Wakil Presiden KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah punya rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Sementara rumus perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 tidak lagi berlaku. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ungkap Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono dikutip Minggu (17/11/2024).

Namun buruh tak sepakat dengan usulan ini. Sebab Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut Kahar mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Sementara buruh baru setuju kalau nilai alpha 1,0-1,2.

Suasana Kawasan penukaran uang lusuh di Area Gedung Bank Indonesia,  Jakarta,  Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad SabkiFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Suasana Kawasan penukaran uang lusuh di Area Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," tegas Kahar.

Lantas dengan usulan rumus perhitungan baru tersebut, berapa sih UMP 2025 yang diterima buruh? CNBC Indonesia mencoba mengkalkulasi nilai UMP 2025 secara nasional yang didapat buruh. Maksudnya adalah item penghitung UMP didapat dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sedangkan UMP nantinya dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. Berikut hasilnya:

Rumus: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi)

Mengacu pada data-data terbaru, dimana inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71% dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%. Sementara indeks yang dipakai 0,2 sampai 0,8.

UMP = 1,71% + (0,2 X 4,95%) yaitu 2,7% (nilai terendah apabila koefisien alpha 0,2)

UMP = 1,71%% + (0,8 X 4,95%) yaitu 5,67% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 0,8)

Permintaan Buruh

UMP = 1,71% + (1,2 X 4,95%) yaitu 7,65% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 1,2)


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha & Buruh Belum Sepakat Soal UMP 2025

Next Article Ternyata Ini Alasan Buruh Teriak Minta Upah Tahun 2025 Naik 10-20%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|