AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin

6 hours ago 2

AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin. Dugaan ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam pengembangan kasus peredaran gelap narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2). “Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” katanya.

Menurut Eko, Didik diduga mengetahui sumber uang tersebut karena diserahkan melalui AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. “Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya [Didik] itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. “Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2). Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kevin Leleury menjelaskan bahwa Erwin ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K.

Keduanya, kata Kevin, berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan oleh aparat Polri. "Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyampaikan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dalam rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Bandar yang disebut sebagai pemain lama itu menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota juga disebut dalam berita acara pemeriksaan menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|