Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II telah resmi ditutup pada 20 Januari 2025.
Pendaftaran seleksi kali ini dibuka sebesar-besarnya bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, pada tahap II ini, BKN dan Kementerian PANRB melakukan masa perpanjangan hingga tiga kali.
Dari masa perpanjangan ini, pegawai honorer yang berada di database BKN yang mendaftar mencapai 116.498 orang pada PPPK tahap II dan 1.568.614 honorer telah mendaftar pada PPPK tahap I.
Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan dari 1.789.051 total non-ASN database BKN tersebut, sebanyak 1.608.743 telah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.
"Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025," kata Zudan, Jumat (24/1/2025).
Dia menambahkan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap II merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.
Zudan pun menegaskan para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan II juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
"Implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan II rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN," ujar Zudan.
Dia pun mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
"Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama," ungkapnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tiket Pesawat Saat Lebaran Mau Dipangkas, Ini Bocorannya!
Next Article Honorer Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi ASN, Begini Aturannya!