Apa Itu Core Tax System, Sistem Pajak Baru di RI Mulai Januari 2025?

15 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memulai pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada Januari 2025.

"Insyaallah di penghujung tahun 2024 ini kita bisa gunakan core tax, mulai 1 Januari paling tidak tahun 2025," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN, Senin (23/9/2024).

Menjelang pelaksanaan itu, Suryo mengatakan, telah memberikan edukasi dan pelatihan terhadap para wajib pajak tertentu, khususnya pajak kelas kakap atau yang memiliki transaksi pajak besar.

Menurutnya, pengutamaan implementasi untuk wajib pajak bertransaksi besar itu akan diberikan terhadap 52.964 wajib pajak. Sebab, mereka akan sangat terdampak dengan implementasi CTAS.

"Hands on education training khususnya untuk wajib pajak yang transaksinya besar karena ini yang akan sangat berimbas pada implementasi core tax yang kita dahulukan ada sekitar 52.964 wajib pajak," tegas Suryo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.

"Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat seperti, e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembangunan IT system dan database di perpajakan ini sangat penting.

"Semenjak [tahun] 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik," katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.

"Dimana wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil," jelasnya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data. Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.

"Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya," ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi meluncurkan media edukasi penggunaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Sistem uji coba yang disebut simulator core tax itu dapat diakses melalui website pajak.go.id sejak awal pekan ini, 23 September 2024. Simulator core tax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi core tax.

"Simulator core tax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran pers, dikutip Rabu (4/12/2024).

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.

"Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja," ucap Dwi Astuti.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda

Next Article Sri Mulyani Bandingkan Setoran Pajak Tahun 1983, 1999 & Saat Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|