Begini Cara Lepas dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal

1 month ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Akses kredit pendanaan dibutuhkan oleh hampir sebagian besar masyarakat. Selain perbankan, pinjaman online atau pinjol menjadi suatu solusi yang dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan platform resmi yang terdaftar di OJK. Sebab, ketika terjerumus dalam pinjol ilegal, situasinya berpotensi memburuk pada kemudian hari.

Lalu bagaimana, jika sudah tidak ingin berhubungan dengan aplikasi pinjol ilegal? Anda bisa menyiasatinya dengan cara menghapus data di aplikasi pinjol.

Syarat hapus data pinjol adalah dengan melakukan pelunasan utang yang ada. Setelah utang selesai, maka masyarakat bisa melakukan hapus data.

Dilansir dari OCBC NISP, Rabu (20/11/2024), berikut cara hapus data di aplikasi pinjol:

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan kamu tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan pada akhirnya data dirimu akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan di pinjol ilegal memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap utang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Alasannya, pinjol tersebut tidak berizin sehingga mereka tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan ketika jalur hukum ditempuh, yang ada malah platform mereka bakal ditutup. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti dan tidak mengajukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidak punya pinjaman tapi masih diteror, Anda bisa melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang masalah yang sedang Anda alami, dan minta solusi.

Pelaporan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:

Situs resmi OJK: ojk.go.id
Alamat email OJK:[email protected]
WhatsApp OJK: 081-157-157
Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Selanjutnya, penghapusan data bisa dilakukan dengan cara menghapus akun di platform pinjol ilegal. Caranya sama seperti hapus akun di aplikasi lain, yaitu:

  • Buka aplikasi pinjol
  • Pilih menu Pengaturan atau Setting
  • Cari opsi "Hapus Akun"
  • Ikuti langkah sesuai panduan
  • Konfirmasi keinginan untuk hapus akun
  • Akun di aplikasi sudah terhapus.
  • Setelah akun di aplikasi pinjol ilegal terhapus, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel Anda.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Mau Kasus Investree Rugikan Industri, AFPI Lakukan Ini

Next Article Duh! Anak Remaja RI Sasaran Empuk Judi Online dan Pinjol Ilegal

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|